iPhone 13 Sudah Keluar Nih, Begini Cara Beli iPhone Luar Negeri dan Hitung Pajaknya!
iPhone 13 Sudah Keluar Nih, Begini Cara Beli iPhone Luar Negeri dan Hitung Pajaknya! – Hai pembaca setia Tanda Koma yang lagi nunggu-nunggu iPhone 13 rilis. Secara resmi pada acara ‘California Streaming’ waktu setempat, iPhone 13 resmi rilis. Mau beli dari luar negeri? Baca di sini ya ketentuannya!
iPhone 13 resmi rilis pada tanggal 14 September 2021 lalu. Produk besutan Apple yakni iPhone 13 secara resmi mengeluarkan 4 model terbaru di antaranya adalah iPhone 13, iPhone 13 Pro, iPhone 13 mini, dan iPhone 13 Pro Max.
Dikatakan bahwa produk smartphone andalan dari Apple yang satu ini dilengkapi fitur yang lebih canggih dengan baterai daya besar dibandingkan model iPhone sebelum-sebelumnya. Selain itu, iPhone 13 juga akan memiliki body ponsel yang sedikit lebih tebal dibandingkan produk-produk iPhone sebelumnya.
Daftar Isi
Aturan Pembelian Barang Luar Negeri
Setelah iPhone 13 ini resmi diluncurkan, tentu saja tidak lama akan resmi dijual di Indonesia. Namun tentu saja kamu harus menunggu terlebih dahulu untuk masuk ke Indonesia ya. Tetapi jika kamu ingin lebih dulu memiliki ponsel iPhone 13 ini, tentu saja bisa kamu dapatkan dengan membeli iPhone ke luar negeri.
Jika kamu beli iPhone ke luar negeri tentu kamu bakalan harus merogoh kocek ekstra dibandingkan dengan kamu menunggu membelinya di Indonesia. Karena kalau kamu membelinya dari luar negeri, kamu bakalan kena pajak tambahan yang sudah diberlakukan sesuai undang-undang.
Indonesia secara resmi melalui 3 kementrian, menetapkan kementrian perdagangan, komunikasi & informatika dan keuangan meratifikasi tentang peraturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity dari sebuah ponsel. Peraturan ini nantinya mengatur IMEI yang harus terdaftar melalui database pemerintah.
Apabila kamu tidak melakukan hal tersebut tentu aja nantinya perangkat ponsel yang akan kamu gunakan atau sudah kamu beli dari luar negeri ini bisa terblokir. Sehingga konsekuensi dari membeli barang dari luar negeri memang tidak main-main ya guys!
Tidak heran jika hal tersebut menjadikan pembelian barang dari luar negeri tarifnya terkadang jauh lebih mahal.
Direktur Eksekutif dari CITA atau Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengatakan “Jika barang yang dibeli di atas 500 USD akan dikenakan pajak. Dari harga tersebut dikalikan bea masuk, kemudian PPN sebanyak 10 persen, PPH 7,5 persen dengan adanya NPWP dan PPNBM apabila masuk kategori dari barang mewah. Sehingga ada 4 macam jenis pungutan.”
Cara Beli iPhone Luar Negeri dan Simulasi Pajaknya
Nah, jika kamu sudah siap dengan pajak yang akan kamu tanggung saat membeli barang dari luar negeri seperti iPhone 13 ini tentu mudah saja ya. Jika kamu masih ragu-ragu sebab kamu belum tahu harga yang harus dibayarkan, berikut ini simulasi pajaknya jika kamu mau tahu cara beli iPhone luar negeri.
Ada 3 komponen dasar pajak yang dikenakan, yakni sebagai berikut:
- Bea masuk sebanyak 10% untuk nilai kepabeanan
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 10% untuk nilai impor
- Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak 10% – 20% untuk nilai impor. Berlaku 10% jika memiliki NPWP dan jika tidak dikenakan pajak sebanyak 20%.
Untuk simulasi pembelian barangnya sebagai berikut:
- Nilai dari kepabeanan: (nilai barangnya – US$ 500) x kurs
Catatan: US$ 500 merupakan nilai dari bebas pajak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
- Nilai dari impor: bea masuk + nilai dari kepabeanan
Dikarenakan belum adanya kepastian kapan iPhone 13 ini dijual di Indonesia secara resmi maka alternatif yang bisa kamu pilih adalah dengan membelinya di luar negeri misalnya ke Singapura. Di Singapura sendiri akan rilis mulai dijual pada tanggal 24 September 2021 mendatang.
Jika kamu membeli dari Singapura maka perhitungan pajaknya yang mengacu dari nilai tukar mata uang adalah sebagai berikut:
- Nilai kepabean
Nilai barang dalam US$ – 500 US$
1.338 – 500 = 838 US$
Jika dikonversikan ke dalam rupiah menjadi Rp 11.934.000
- Bea masuk
Kepabean x 10%
Rp 11.934.000 x 10% = Rp 1.193.400
- Nilai impor
Kepabean + bea masuk
Rp 11.934.000 + Rp 1.193.400 = Rp 13.127.400
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Nilai impor x 10%
Rp 13.127.400 x 10% = Rp 1.312.740
- Pajak Penghasilan (PPh) dengan NPWP
Nilai impor x 10%
Rp 13.127.400 x 10% = Rp 1.312.740
- Pajak Penghasilan (PPh) Tanpa NPWP
Nilai impor x 20%
Rp 13.127.740 x 20% = Rp 2.625.480
- Total Pajak
Dengan NPWP : Rp 3.818.880
Tanpa NPWP : Rp 5. 131.620
Perlu diketahui bahwa perhitangan tersebut berlaku untuk pembelian semua model iPhone 13 maupun iPhone model lainnya dengan cara beli iPhone luar negeri. Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa perhitungan manual maupun menggunakan aplikasi hanyalah sebuah perkiraan semata.
Kalau kamu sudah siap dengan harga perkiraan tersebut dan masih ingin membeli iPhone dari luar negeri, catat juga ya cara untuk mendaftarkan IMEI berikut ini supaya iPhone tersebut bisa dipakai di Indonesia.
Cara Daftar IMEI iPhone Luar Negeri
Untuk mendaftarkan IMEI iPhone luar negeri, ikuti langkah-langkah berikut:
- Temukan Nomer IMEI Ketika Pembelian.
Biasanya tertulis di Box / Dus kemasan iPhone. Kalaupun tidak ada, coba cek ke dalam body iPhone tersebut.
- Cek Nomer IMEI di situs resmi Kementerian.
Setelah ketemu, masukkan nomer IMEI tersebut ke situs https://imei.kemenperin.go.id/ untuk mengecek. Biasanya belum terdaftar dan kamu perlu melanjutkan dengan langkah di bawah ini.
- Buka Situs Daftar IMEI di Kementrian.
Berikutnya kamu bisa mendaftarkan IMEI iPhone yang kamu beli di situs berikut https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
- Lanjutkan Dengan Mengisi Data Diri.
Kamu bisa menuliskan data diri di kolom pertama dari situs tersebut.
- Lanjutkan Dengan Mengisi Detail iPhone.
Selanjutnya adalah mengisi detail iPhone di kolom yang disediakan.
- Selesai! Tunggu konfirmasi selanjutnya ya.
Jadi Kapan Mau Beli iPhone 13?
Kurang lebih begitu cara beli iPhone luar negeri yang mudah dan ringkas. Jangan lupa juga ya guys buat daftarin IMEI kamu supaya bisa tersambung dengan sim lokal. Kalau kamu sudah pernah membeli barang dari luar negeri, apa kesan kamu untuk prosesnya?
Tulis pengalamanmu itu di kolom komentar ya! Stay healthy and happy shopping! (MEL)